Definisi
Secara etimologi kata “etika” berasal dari bahasa yunani yaitu ethos dan ethikos. Ethos berarti sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa. Ethikos berarti susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan yang baik. Istilah lain :
• Akhlak (bahasa arab) artinya budi pekerti.
• Tata susila (Indonesia)
Jenis Etika
Etika dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
• Etika Individual merupakan etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap dari manusia terhadap diri mereka sendiri.
• Etika Sosial merupakan etika yang berhubungan dengan kewajiban, sikap dan juga perilaku manusia sebagai di lingkungan.
Secara umum, etika didefinisikan sebagai suatu aturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman seseorang dalam bertingkah laku. (berkaitan dengan sifat baik dan sifat buruk yang terdapat di masyarakat).
Etika mahasiswa Telkom University adalah aturan dan norma susila yang digunakan sebagai pedoman berperilaku mahasiswa di Telkom University
Pedoman berperilaku mahasiswa Telkom University
BAB III
- Pasal 3 : Tata krama menyampaikan pendapat
- Pasal 4 : Tata krama pergaulan
- Pasal 5 : Tata krama berkomunikasi,…
- terhadap unsur pimpinan, dosen, staf, baik di prodi, fakultas maupun universitas
- terhadap dosen
- terhadap pegawai Administrasi
- antar mahasiswa
- Pasal 6 : Tata Krama berpenampilan
- Pasal 7 : Tata Krama berorganisasi
- Pasal 8 : Tata Krama terhadap lingkungan
Larangan mahasiswa Telkom University
BAB IV Pasal 9
• Larangan berdasarkan kategori, contohnya merokok, meninggalkan kelas saat KBM, bermain gadget saat kuliah, berpenampilan yang bertentangan norma kesusilaan, mengotori sarana kampus, kegiatan mahasiswa tanpa izin, sikap tidak sopan, terlibat pornoaksi-pornografi, sikap mengadu domba mahasiswa-dosen, menggunakan sarana tanpa izin, menyulut perpecahan di kampus, menghambat kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, pelanggaran prosedur kegiatan kemahasiswaan, merusak sarana kampus, memalsukan dan plagiasi hasil karya akademik, memalsukan dokumen, melakukan kecurangan dalam ujian, mencontek saat ujian, perkelahian di dalam/luar kampus, kegiatan perjudian dan penggunakan miras, membawa senjata tajam, membawa dan mengkonsumsi napza, melanggar tata krama dan penghinaan, pencemaran nama baik kampus, pelecehan seksual, pencurian, menyelahgunakan nama lembaga/atribut kampus,….., ….
Larangan mahasiswa Telkom University BAB IV
Pasal 10
• Pelanggaran Ringan
• Pelanggaran Sedang
• Pelanggaran Berat
Sumber
Pembelajaran Pembentukan Karakter Telkom University